TEMPO/Imam SukamtoTEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto membenarkan adanya petisi yang menyerukan mengenai pemungutan suara untuk penentuan nasib wilayah Papua. Menurutnya petisi tersebut tidak sah karena PBB telah menyatakan Papua sebagai bagian dari Indonesia. "Papua telah menjadi bagian sah dari kedaulatan Indonesia melalui proses referendum," ujarnya. Berbeda dengan Timor Timur, Papua dinilai sebagai suatu wilayah yang sah setelah melalui referendum. "Kalau keinginan-keinginan merdeka itu ada, kami akui tetapi pemerintah sekarang sungguh-sungguh untuk membangun Papua dan Papua Barat," ucapnya.
Source: Koran Tempo September 29, 2017 15:11 UTC