REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi telah mengajarkan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. Ketua Umum DP MUI Jatim, Abdusshomad Buchori, mengatakan kasus padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi ini ada beberapa hal yang menyimpang, menyesatkan, melecehkan, dan menodai agama. Di antaranya, pendoktrinan praktik yang dilakukan di padepokan Taat Pribadi sebagai kun fayakun. Padepokan juga mengajarkan wirid-wirid menyimpang seperti kalimat ya ingsun sejatining Allah wujud ingsun Dzat Allah yang ditemukan dalam bacaan-bacaan yang dijadikan amalan pengikut. Padepokan juga menyalahgunakan tujuan istighatsah, yang oleh Taat Pribadi digunakan untuk mengelabui pengikut dalam sindikat penipuannya.
Source: Republika October 12, 2016 10:41 UTC