YLBHI Minta Pasal Penodaan dan Penistaan Agama Dihapus - News Summed Up

YLBHI Minta Pasal Penodaan dan Penistaan Agama Dihapus


JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ( YLBHI) mendorong supaya pasal tentang penodaan agama di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal penistaan agama di Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) dihapus. Sebab, menurut YLBHI, pasal tersebut tidak jelas dan tak memenuhi asas legalitas hukum. "Perlu ada penghapusan pasal penodaan agama di KUHP dan penistaan agama di Undang-Undang Ormas karena dia tidak memenuhi asas legalitas. Tidak jelas apa sih penodan agama, apa sih penistaan agama, tidak ada definisinya," kata Ketua Umum YLBHI Asfinawati dalam diskusi virtual yang digelar Jumat (21/8/2020). Baca juga: YLBHI: Sejumlah Remaja Dituding Lakukan Penodaan Agama karena Video TikTokAsfina mengatakan, Pasal 156a KUHP kerap kali digunakan untuk menjerat terduga pelaku penodaan agama.


Source: Kompas August 21, 2020 14:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */