YLBHI Nilai Pemidanaan Kerumunan untuk Cegah Corona Melawan Hukum - News Summed Up

YLBHI Nilai Pemidanaan Kerumunan untuk Cegah Corona Melawan Hukum


Tes dengan sistem tersebut dilakukan guna mempercepat proses pemeriksaan dan mempersempit penyebaran penularan Corona di wilayah Depok dan sekitarnya. ANTARA/Muhammad AdimajaTEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti tindakan aparat kepolisian membubarkan kerumunan di tengah pandemi virus corona. Sebab, hingga kini Presiden Joko Widodo belum menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat seperti yang disyaratkan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. "Mengkriminalkan rakyat hanya berdasarkan maklumat dan belum ada penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dari pemerintah adalah perbuatan semena-mena dan melawan hukum," ujar Asfinawati. Sebelum status darurat kesehatan itu, kata Asfin, diperlukan juga peraturan pemerintah (PP) tentang Tatacara Penetapan dan Pencabutan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.


Source: Koran Tempo March 29, 2020 09:14 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */