Cabut dan Batalkan Permenhub No. 18 Tahun 2020REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, menyatakan Presiden Joko Widodo harus segera mencabut dan membatalkan Permenhub No. ‘’Permenhub itu ngaawur dan akal-akalan, Sebab, aturan PSPB DKI Pergub No 3 tahun 2020 dan juga aturan PSBB melarang sepeda motot atau ojol mengakut penumpang orang, dan hanya untuk angkutan barang. “Hal ini terbukti dengan keluarnya Permenhub No. Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain agar Permenhub No.
Source: Republika April 12, 2020 06:56 UTC