YLKI Minta Korban First Travel Gugat Kemenag, Nih Keuntungannya! - News Summed Up

YLKI Minta Korban First Travel Gugat Kemenag, Nih Keuntungannya!


Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, sanksi hukum untuk First Travel memang sudah sepatutnya dilakukan. Masifnya korban calon jamaah First Travel yang mencapai lebih dari 50 ribuan membuktikan dengan sangat gamblang bahwa pengawasan oleh Kemenag mandul, bagaikan 'macan ompong'. Untuk memberikan pelajaran pada Kemenag atas kelalaiannya dan keteledorannya, YLKI mendorong korban calon jamaah untuk melakukan gugatan kepada Kemenag. Belum lagi biro-biro umroh yang lainnya," katanya. Sementera ketiga mengingatkan dan membangun kesadaran publik atas berbagai promosi biro umroh yang kian marak dan menjebak konsumen.


Source: Jawa Pos August 31, 2017 04:41 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */