TEMPO/Prima MuliaTEMPO.CO, Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta stasiun televisi tidak menayangkan iklan rokok selama bulan puasa. Dalam peraturan yang berlaku selama ini, iklan rokok boleh ditayangkan media elektronik antara pukul 09.30 malam dan 05.00 pagi waktu setempat. “Sedangkan jam tayang iklan rokok masih diperbolehkan,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi lewat keterangan tertulis, Ahad, 5 Juni 2016. YLKI juga mengimbau acara-acara keagamaan di televisi tidak disponsori industri rokok, baik secara langsung maupun terselubung. Di Eropa, pelarangan iklan rokok sudah dilakukan sejak 1960-an dan di Amerika sejak 1973.
Source: Koran Tempo June 05, 2016 07:18 UTC