YLKI: Pengembang K2 Park Bisa Dianggap Menipu - News Summed Up

YLKI: Pengembang K2 Park Bisa Dianggap Menipu


JAKARTA, KOMPAS.com – Tuntutan para konsumen kepada PT Prioritas Land Indonesia (PLI) selaku pengembang proyek apartemen K2 Park di Serpong, Tangerang, belum selesai. Sebab, ucapnya, dalam perjanjian jual beli seharusnya ditentukan waktu pembangunan dan penyelesaian proyek itu. Di samping itu, sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) akan dilakukan serah terima kunci pada Desember 2018, kalaupun ada keterlambatan, paling tidak tinggal tahap penyelesaian bangunan. Untuk menyelesaikan masalah ini, ujar Tulus, pengembang harus melakukan koordinasi dengan lembaga pemerintah yang berwenang, baik tingkat pusat maupun daerah, untuk meyakinkan tidak terjadinya pengunduran penyelesaian proyek itu. Selain itu, kata Marcellus, PLI juga serius meneruskan pembangunan K2 Park yang sempat tertunda akibat krisis keuangan.


Source: Kompas August 26, 2018 12:33 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */