YLKI: Vaksin Palsu Bisa Masuk Kategori Malapraktik - News Summed Up

YLKI: Vaksin Palsu Bisa Masuk Kategori Malapraktik


Ia menilai beredarnya vaksin palsu tersebut jelas merugikan masyarakat, khususnya anak-anak yang tanpa sadar sudah menggunakan vaksin palsu tersebut. Pemberian vaksin palsu itu bisa masuk kategori malpraktik," kata Tulus dalam diskusi yang digelar Smart FM di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/7/2016). Tulus menilai, beredarnya vaksin palsu itu dikarenakan lemahnya pengawasan terhadap peredaran vaksin di rumah sakit. JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyesalkan beredarnya vaksin palsu di sejumlah rumah sakit dan klinik. "Adanya vaksin palsu itu sangat kita sesalkan.


Source: Kompas July 16, 2016 07:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */