JawaPos.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly memastikan, tidak ada kesalahan dalam proses penerbitan paspor terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. Menurutnya, penerbitan paspor Djoko Tjandra memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang. Penerbitan paspor Djoko Tjandra itu memenuhi persyaratan Undang-Undang, nggak ada yang salah di situ,” kata Yasonna di Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/8). Yasonna menuturkan bahwa saat proses penerbitan paspor, pada sistem Kemenkumham tidak ditemukan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Djoko Tjandra. Sebelumnya, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting menyatakan, pembuatan paspor Djoko Tjandra telah memenuhi persyaratan.
Source: Jawa Pos August 03, 2020 05:37 UTC