Hanya demi mengejar subscribe dan jam tayang, seorang pemilik akun YouTube harus berurusan dengan Kepolisian. Youtuber berinisial IA itu, mengupload video hoax yang bikin gaduh serta meresahkan warga Kabupaten Bandung, khususnya masyarakat di wilayah Rancaekek di channel YouTubenya. Video tersebut berjudul “detik-detik perampokan dan pembacok supir di tembak buser di Rancaekek Bandung”. Setelah didownload kemudian diedit dan selanjutnya diupload di akun Youtube miliknya. Karena perbuatan mengunggah video yang belum terklarifikasi bisa dikenakan pidana yaitu pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman dua tahun penjara.
Source: Jawa Pos July 11, 2020 02:03 UTC