Bagi kamu yang belum registrasi ulang kartu SIM, ada baiknya kamu segera melakukannya. Sebab, di lapangan masih banyak ditemui pengguna yang merasa sudah melakukan registrasi, namun masih sering mendapat SMS peringatan dari provider penyedia layanan komunikasi. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli mengimbau bahwa pelanggan dan siapapun agar menggunakan data NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak. Namun selama masa pemblokiran tersebut, masyarakat masih tetap dapat melakukan registrasi melalui SMS, website, dan datang langsung ke gerai operator. Layanan khusus SMS registrasi ke 4444 terus dapat digunakan oleh masyarakat yang ingin melakukan registrasi.
Source: Jawa Pos February 24, 2018 11:37 UTC