Menurut praktisi hukum, Yusril Ihza Mahendra, Ahok tetap bisa mengikuti Pilkada DKI Jakarta tahun depan jika nantinya ditetapkan sebagai tersangka. “Ahok baru tidak bisa ikut Pilkada kalau dia jadi tersangka pelaku tindak pidana yang diatur dalam UU Pilkada. Dalam keterangan tertulisnya, Yusril berpendapat, kalaupun Ahok dinyatakan tersangka, dia tidak perlu ditahan, agar Pilkada DKI berlangsung secara normal, fair, dan adil bagi semua kontestan. Masalahnya, kata Yusril, andai polisi menyatakan kasus Ahok tidak cukup bukti setelah gelar perkara nanti, Ahok tentu tidak bisa dijadikan sebagai tersangka. Yusril mengatakan, kendati telah menyakiti perasaan umat Islam, Ahok harus tetap diperlakukan secara adil.
Source: Republika November 11, 2016 12:18 UTC