Sidang lanjutan dengan pemohon Ahok ini dengan beragenda mendengarkan keterangan pihak terkait yaitu KPU, Yusril Ihza Mahendra dan Habiburokhman mengenai gugatan kewajiban calon petahana cuti selama masa kampanye. Pada sidang sebelumnya, Yusril berperan sebagai pihak terkait yang mengintervensi gugatan Ahok. Selain Yusril, pihak terkait lainnya adalah politikus Gerindra, Habiburokhman, bersama Advokat Cinta Tanah Air. Adapun empat partai politik yang dimaksud adalah Partai Demokrat, Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Amanat Nasional (PAN). Sedangkan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno diusung Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera.
Source: Koran Tempo September 26, 2016 07:07 UTC