Yusril: Pasal Penodaan Agama Harus Tetap Ada - News Summed Up

Yusril: Pasal Penodaan Agama Harus Tetap Ada


JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, pasal-pasal mengenai penodaan agama harus tetap ada dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sebab, pasal 29 UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Penodaan Agama Juga Ada di Negara Barat, Ini BuktinyaPasal-pasal penodaan agama, lanjut Yusril, bukan hanya ada di dalam Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana, tetapi juga terdapat dalam UU Nomor 1 PNPS 1965 tentang Larangan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama. Andai Semua Kasus Penodaan Agama Diupayakan Selesai Melalui Mediasi...Namun, MK dalam Putusannya Nomor 140/PUU-VII/2009 menolak permohonan tersebut untuk seluruhnya. Yusril menambahkan, keberadaan ketentuan pidana bagi penodaan atau penistaan terhadap ajaran sesuatu agama itu, umumnya juga berlaku di negara-negara sekuler.


Source: Kompas May 17, 2017 02:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */