Hal ini disampaikan Palguna menanggapi kekhawatiran Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), bahwa permohonan yang diajukan pihaknya akan gugur lantaran dianggap tak memiliki kedudukan hukum. Saat uji materi didaftarkan ke MK, HTI masih terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Namun, kini status badan hukum HTI dicabut pemerintah setelah Perppu Ormas diterbitkan. Selain itu, Arief juga meminta Yusril melampirkan salinan surat pencabutan badan hukum HTI yang diterbitkan oleh Kemenkumham. Namun di sisi lain, badan hukum HTI saat ini sudah dicabut oleh pemerintah dengan penerbitan Perppu.
Source: Kompas July 26, 2017 07:42 UTC