JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra ragu persoalan salah ketik dalam Undang-undang Cipta Kerja dapat diuji ke Mahkamah Konstitusi ( MK). Sementara, kesalahan pengetikan belum tentu menyalahi prosedur pembentukan undang-undang ataupun substansi dari UU itu sendiri. Baca juga: MK Berpotensi Batalkan UU Cipta Kerja, Yusril Minta Pemerintah-DPR Hati-hati Hadapi Uji MateriJika proses pembentukan sebuah undang-undang didapati kesalahan prosedur, kata Yusril, UU tersebur berpotensi dibatalkan MK. Baca juga: Pakar Sebut Kesalahan di UU Cipta Kerja Tak Bisa Direvisi dengan Kesepakatan SajaOleh karenanya, Yusril menilai, salah ketik dalam UU Cipta Kerja ini tak substansial. Baca juga: Berbagai Kelalaian yang Membuat Proses UU Cipta Kerja Dinilai Ugal-ugalan...
Source: Kompas November 06, 2020 07:18 UTC