JawaPos.com - Pemerintah meminta kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang masih tergabung dengan kelompok organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), untuk mengundurkan diri. Menurut kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra, itu adalah permintaan yang lucu. Lebih lanjut pakar hukum tata negara itu mengatakan, pemerintah dengan memberikan opsi pilihan kepada PNS tersebut memiliki logika yang aneh. Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta para PNS yang menjadi anggota HTI atau ormas yang anti terhadap Pancasila harus mengundurkan diri. PNS, ungkap Tjahjo, harus berani menentukan sikap terhadap kelompok yang coba mengganti ideologi negara dengan yang lainnya.
Source: Jawa Pos July 25, 2017 09:40 UTC