TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memenangkan gugatan Partai Bulan dan Bintang (PBB) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas sengketa pemilu 2019. "Kami siap mematahkan semua yang KPU kemukakan andai kata KPU mengajukan banding," kata Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra saat dihubungi Tempo, Senin, 5 Maret 2018. Baca juga: Menang Lawan KPU, PBB Fokus Urus PemiluYusril mengatakan pihaknya memiliki sejumlah bukti untuk membuktikan PBB tak salah. Jika KPU mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara, lembaga negara itu akan berhadapan dengan Bawaslu. Baca juga: Bawaslu Kabulkan Gugatan PBB, Ini Langkah KPUSebelumnya KPU menyatakan belum mau langsung menjalankan putusan Bawaslu yang meloloskan PBB.
Source: Koran Tempo March 05, 2018 06:33 UTC