Zumi Zola Mulai Jalani Hukuman di Lapas SukamiskinJAKARTA - Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola ke Lapas Sukamiskin, Bandung pada Jumat (14/12) kemarin. Eksekusi ini dilakukan setelah perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Zumi Zola berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Di lapas khusus koruptor tersebut, Zumi Zola bakal menjalani masa hukuman enam tahun pidana penjara sesuai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebagian dari gratifikasi yang diterimanya ini dipergunakan Zumi Zola untuk melunasi utang-utang kampanye Pemilihan Gubernur Jambi. Zumi Zola juga dinilai telah mengalirkan uang tersebut untuk keperluan adiknya, Zumi Laza yang akan maju sebagai calon Wali Kota Jambi.
Source: Suara Pembaruan December 17, 2018 01:41 UTC