[Cek Fakta] Kabar MK Legalkan LGBT dan Zina Hoaks, Begini Faktanya - News Summed Up

[Cek Fakta] Kabar MK Legalkan LGBT dan Zina Hoaks, Begini Faktanya


HappyInspireConfuseSad(WAN)Beredar kabar yang menyebutkan Mahkamah Konstitusi (MK) telah melegalkan zina dan LGBT di Indonesia. Pada unggahannya, akun itu menyertakan narasi sebagai berikut:"Presidennya ngaku muslimWapres ulamaPenasehatnya habibTapi kok zina dan LGBT dilegalkan ya?"Benarkah? Berikut cek faktanya.Dari hasil penelusuran, klaim bahwaMahkamah Konstitusi telah melegalkan zina dan LGBT di Indonesia adalah salah. Faktanya, MK menolakpermohonan tentang pasal zina, tidak berarti bahwa MK melegalkan zina dan LGBT.Permohonan yang diajukan kepada MK tersebut terkait permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Faktanya, MK menolakpermohonan tentang pasal zina, tidak berarti bahwa MK melegalkan zina dan LGBT.Informasi ini masuk kategori hoaks jenis misleading content (konten menyesatkan).


Source: Kompas July 09, 2022 06:13 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */