Keputusan ini dibuat karema salah satu pegawai dinyatakan positif Covid-19. Juru Bicara (Jubir) PN Jakarta Barat Eko Aryanto mengatakan, kepala pengadilan sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait penutupan sementara gedung. Buntut dari penutupan ini, kata Eko, semua kegiatan pelayanan hingga persidangan diputuskan ditunda sampai dengan situasi dinyatakan aman. “Seluruh kegiatan pelayanan dan persidangan untuk selama sepekan diliburkan, kecuali pelayanan yang sifatnya urgent dan mendesak. Selain itu, kecuali (persidangan) yang masa tahanannya sudah mau habis, mau enggak mau harus disidangkan dengan mengacu protokol kesehatan,” pungkasnya.
Source: Jawa Pos August 05, 2020 06:26 UTC