REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyebutkan izin lingkungan dan Amdal sejatinya tidak dihilangkan dalam RUU Cipta Kerja. Penegasan Supratman ini disampaikan saat rapat pembahasan draf RUU Cipta Kerja di Gedung DPR, Selasa (4/8). Tapi kalau saya, yang mewakili Fraksi Partai Gerindra, menyatakan dengan RUU Cipta Kerja ini izin lingkungan itu sama sekali tidak dihapus,” kata Supratman. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, melalui RUU Cipta Kerja, pemerintah ingin mempermudah dan mempercepat proses pengajuan izin lingkungan, baik kepada investor besar, maupun kecil sekelas UMKM. Bahlil menjelaskan, nantinya tak semua kelas pengusaha membutuhkan Amdal, namun tetap ada persyaratan dalam konteks perlindungan lingkungan.
Source: Republika August 05, 2020 06:21 UTC