JawaPos.com – Sejumlah mitra bisnis PT AIA Financial mengajukan upaya hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan pailit terhadap perusahaan asuransi tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Para pemohon mengaku haknya tidak dibayarkan oleh pihak PT AIA Financial senilai Rp 67,8 miliar. Adapun pemohon yang haknya belum dibayarkan antara lain Kenny Leonara Raja yang menagih haknya sebesar Rp 34,9 miliar. Kemudian Jethro yang menagih haknya sebesar Rp 32,9 miliar, di mana Rp 26 miliar akan jatuh tempo. “Karena tidak ada itikad baik dari perusahaan sampai saat, kami meminta bantuan OJK sebagai lembaga yang berwenang untuk mengajukan pailit sesuai peraturan UU yang berlaku.
Source: Jawa Pos August 05, 2020 06:04 UTC