Ketua MK Anwar Usman menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa dintervensi oleh siapapun dalam sidang sengketa Pilpres 2019 ini. Dalam permohonannya, BW dan kawan-kawan memaparkan sejumlah dalil yang dinilai sebagai bukti adanya kecurangan dalam Pilpres 2019. “Ini berbahaya menimbulkan pembelahan di antara pendukung, ini juga nyata-nyata telah melanggar asas rahasia dalam Pilpres 2019,” ujar BW. Dalam pembacaan permohonan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto mengatakan ada dugaan penggerusan dan penggelembungan suara di Pilpres 2019. Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana menilai tautan berita media massa online bisa menjadi bukti adanya dugaan kecurangan Pilpres 2019 ini.
Source: Jawa Pos June 15, 2019 05:57 UTC