Baca juga : Soal Etika yang Dilanggar Dokter Terawan, MKEK IDI BungkamPrijo menyebut ada pasal Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) yang dilanggar. Dari 21 pasal yang yang tercantum dalam Kodeki, Terawan telah mengabaikan dua pasal yakni pasal empat dan enam. Sementara itu, kesalahan lain dari Terawan adalah berperilaku yang bertentangan dengan pasal enam. Terapi pengobatan, kata Prijo, lagi-lagi mesti sejalan dengan sumpah dokter dan kode etik, termasuk dokter dilarang mempromosikan diri. Baca juga : Mengenal Cuci Otak yang Bikin Dokter Terawan Diberhentikan MKEK IDIBerbuntut PanjangAkibat sikap Terawan yang terkesan tidak merespons panggilan MKEK, penyelesaian kasus ini membutuhkan waktu bertahun-tahun.
Source: Kompas April 04, 2018 12:33 UTC