JawaPos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur Utama PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja, memberi suap senilai Rp 101,54 juta kepada Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro. Selain itu, JPU KPK juga mendakwa Direktur PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro memberi suap senilai Rp 55,5 juta kepada Wisnu Kuncoro. Alexander Muskitta diduga bertindak mawakili dan atas nama Wisnu Kuncoro sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel. Pada 20 Maret 2019, Alexander Muskitta menerima cek Rp 50 juta dari Kurniawan Eddy Tjokro kemudian disetorkan ke rekening Alexander Muskitta. Sementara itu, Direktur PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro didakwa jaksa memberi suap kepada Direktur PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro.
Source: Jawa Pos June 12, 2019 07:44 UTC