JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap pria berinisial YY (29) yang diduga mengancam membunuh Presiden Joko Widodo dan meledakkan asrama Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada 29 Juni 2019. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, YY ditangkap di kawasan Depok pada Selasa (11/6/2019). "Penangkapan terhadap tersangka YY dilakukan setelah adanya informasi percakapan yang dikirim dalam sebuah grup WhatsApp bernama Silaturahmi," kata Dedi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (12/6/2019). Kepada penyidik, YY mengaku mengirimkan sebuah pesan ancaman membunuh Jokowi dan meledakkan asrama Brimob dalam grup itu dengan tujuan mencari popularitas. Baca juga: Polri: 9 Korban Meninggal Dunia Rusuh 21-22 Mei 2019 Kami Duga PerusuhSaat ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah telepon genggam dan dua buah SIM card.
Source: Kompas June 12, 2019 07:30 UTC