2016 Pembakar Lahan Belum Dikenakan Sanksi Administratif - News Summed Up

2016 Pembakar Lahan Belum Dikenakan Sanksi Administratif


JawaPos.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan di 2016 belum diberlakukan sanksi administratif terkait pembakar hutan dan lahan. "Presiden kita sangat tegas, untuk urusan kebakaran hutan dikenakan sanksi administratif tahun lalu (2015), untuk 2016 ini belum. Kita masih bersama-sama Polri untuk menangani penegakan hukum dan pidana namun sanksi administratif belum," kata Siti di Mabes Polri, Kamis (25/8). Kejadian di 2015, Presiden Joko Widodo memberlakukan moratorium izin gambut kepada perusahaan sebagai salah satu cara untuk meminimalisir kebakaran hutan dan lahan. Siti mengaku selalu mengikuti perkembangan penegakan hukum terkait pembakaran hutan dan lahan di daerah.


Source: Jawa Pos August 26, 2016 01:41 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */