23 ASN di Jateng Dilaporkan ke Bawaslu karena Langgar Netralitas Pemilu - News Summed Up

23 ASN di Jateng Dilaporkan ke Bawaslu karena Langgar Netralitas Pemilu


SEMARANG, KOMPAS.com – Sejumlah organisasi masyarakat sipil dari Pattiro Semarang dan Koalisi Pemantau Jawa Tengah (Kopi Ireng) melaporkan 23 aparatur sipil negara (ASN) atas dugaan indikasi pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2019. Laporan dugaan ketidaknetralan ASN di Pemilu 2019 dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilu ( Bawaslu) Jawa Tengah dilakukan pada Kamis (21/3/2019). Baca juga: Bawaslu Soroti Netralitas ASN di Kampanye AkbarRofiudin mengatakan, Bawaslu akan memproses laporan dari masyarakat dengan terlebih dahulu memverifikasi pelaporan. Direktur Pattiro Semarang, Widi Nugoroho mengatakan, indikasi pelanggaran netralitas oleh para ASN itu ditemukan dalam kurun waktu 7-21 Maret 2019. ------------------RALAT: Kompas.com meralat judul dan isi dari berita yang sebelumnya berjudul: "Kegiatan Apel Kebangsaan di Semarang Dilaporkan ke Bawaslu" menjadi "23 ASN di Jateng Dilaporkan ke Bawaslu karena Langgar Netralitas Pemilu".


Source: Kompas March 22, 2019 03:11 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */