REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kepolisian Resor Kabupaten Malang melakukan pemusnahan sebanyak 3.543 botol minuman keras, Kamis (22/6). Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menegaskan, pemusnahan ribuan miras ilegal ini dilakukan berdasarkan surat persetujuan pemusnahan barang bukti oleh Pengadilan Negeri Kepanjen, dengan nomor 01/PEN PID/Pengadilan Negeri Kepanjen. Miras ini merupakan hasil dari Operasi Pekat Semeru pada Mei dan sitaan sampai hari ini. Perkosaan, pencurian motor, pencurian dengan kekerasan dan pencurian hewan berakar dari miras. Ujung menilai, semua kawasan di wilayah hukum Polres Malang memiliki sebaran miras ilegal.
Source: Republika June 22, 2017 09:45 UTC