AMBON, KOMPAS.com - Tiga keluarga pasien Covid-19 yang diduga menganiaya seorang tenaga medis di RSUD dr Haulussy Ambon resmi ditetapkan sebagai tersangka, Senin (29/6/2020). Ketiga keluarga pasien Covid-19 yang ditetapkan sebagai tersangka yakni NK, NH dan SK. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik yang menangani kasus tersebut. Baca juga: 3 ASN yang Bertugas di Kediaman Gubernur Maluku Positif Covid-19Gilang mengatakan, ketiga tersangka tersebut masih memiiki hubungan keluarga dekat dengan almarhum HK, pasien Covid-19 yang meninggal dunia di RSUD dr Haulussy Ambon pada pekan kemarin. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun ketiganya tidak ditahan.
Source: Kompas June 29, 2020 15:33 UTC