KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor melalui Kepolisian Bogor akan memanggil dan memeriksa semua yang terlibat dalam acara khitanan di Desa Cibunian, Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebelumnya, Rhoma Irama beserta sejumlah artis lainnya dinilai telah mengundang kerumunan saat tampil bernyanyi di acara khitanan tersebut. Baca juga: Rhoma Irama Nekat Nyanyi, Bupati Bogor: Kami Marah dan Kecewa"Ya semuanya diperiksa sesegera mungkin dan nanti kita akan tentukan setelah dilakukan pemeriksaan," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy usai mengikuti rapat bersama Gugus Tugas di Pendopo, Cibinong, yang membahas aksi panggung pedangdut Rhoma Irama, Senin (29/6/2020). Sekalipun hanya hadir dalam kapasitas sebagai tamu undangan, Rhoma dan pengisi acara lainnya dinilai sama saja menggelar konser yang mengundang kerumunan orang. Sebelumnya, pihak penyelenggara beralasan bahwa mereka mengacu pada pencabutan Maklumat Nomor MAK/2/III/2020, di mana pengumpulan massa sudah diperbolehkan.
Source: Kompas June 29, 2020 15:22 UTC