JawaPos.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan pihaknya telah menjamin dana pemerintah sebesar Rp 30 triliun yang ditempatkan di perbankan BUMN untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengungkapkan, jaminan tersebut diberikan karena perbankan pelat merah merupakan perbankan yang sehat dan mengukuti ketentuan Undang-undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). “Bank-bank ini mengikuti ketentuan UU PPKSK, tidak ada opsi untuk melakukan likuidasi,” ujarnya, dalam rapat dengan komisi XI DPR, di Jakarta, Senin (29/6). Selain itu, LPS juga dapat melakukan langkah antisipasi baik dalam bentuk pemeriksaan bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap kondisi bank tersebut. Selanjutnya apabila LPS akan mengalami kesulitan likuiditas ketika menangani bank tersebut maka berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 2 Tahun 2020, LPS diberikan kewenangan untuk mengambil keputusan.
Source: Jawa Pos June 29, 2020 12:32 UTC