JawaPos.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali menerbitkan surat teguran tertulis terkait pelanggaran protokol kesehatan virus korona atau Covid-19. Setidaknya ada empat kepala daerah yang dikatakan melanggar protokol kesehatan. Keduanya abai saat Rajiun sebagai bakal calon Bupati petahana melakukan kampanye yang mengabaikan protokol kesehatan. Kemudian, Tito juga menegur Bupati Wakatobi Arhawi yang menyepelekan protokol kesehatan Covid-19. Para kepala daerah itu dinilai melanggar Pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Source: Jawa Pos September 06, 2020 03:54 UTC