4 Penyelundup Satu Ton Sabu di Pangandaran Dituntut Hukuman Mati - News Summed Up

4 Penyelundup Satu Ton Sabu di Pangandaran Dituntut Hukuman Mati


HappyInspireConfuseSadBaca juga: Polisi Terdakwa Narkoba Mengaku Dipasok Sabu oleh Oknum TNI(MEL)Bandung: Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, menuntut hukuman mati terhadap empat terdakwa penyelundup 1 ton sabu di Kabupaten Pangandaran. "Terdakwa secara sah dan bersalah atau melawan hukum menjadi perantara narkotika seberat 1 ton dan menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana mati," kata jaksa Rika, membacakan tuntutan dalam persidangan. Atas tuntutan JPU tersebut, keempat terdakwa tampak kaget dengan ancaman tuntutan hukuman pidana mati dan menyerahkan sepenuhnya terhadap tim kuasa hukum. Sementara itu barang bukti lainnya seperti mobil Toyota Avanza dikembalikan kepada pemilik.Keempat terdakwa dijerat, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan pertama. Sementara dakwaan kedua Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Source: Media Indonesia November 08, 2022 16:42 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */