Dengan demikian kemungkinan besar akan ada sedikitnya 5 juta pendaftar yang dicoret. Terkait hal ini, Rully menjelaskan, pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi penyimpangan atau salah sasaran adalah si penerima bantuan dan pengusul. Rully mengatakan pada tahun ini ditargetkan sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro yang mendapat banpres produktif. Dinas terkait di daerah juga bisa memfasilitasi pendaftaran pelaku usaha mikro yang memang membutuhkan bantuan modal usaha. Namun, tidak semua masyarakat atau pelaku usaha mikro yang mengajukan usulan mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta mendapat persetujuan.
Source: Suara Pembaruan September 07, 2020 01:07 UTC