LAMPUNG, KOMPAS.com - Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka terkait demo yang berujung kericuhan di Lampung. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, lima orang tersebut terbukti merusak fasilitas umum dan membawa benda berbahaya. Diberitakan sebelumnya, demonstrasi ribuan mahasiswa di depan Gedung DPRD Lampung berujung ricuh, Rabu (7/10/2020). Baca juga: Video Viral Mahasiswa Ditangkap dan Dianiaya Polisi, Polda Lampung: Masih Kami SelidikiKerusuhan dari massa yang menolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Sejumlah aparat Dalmas Polda Lampung juga mengalami luka akibat lemparan batu dari arah massa yang berdemo.
Source: Kompas October 10, 2020 12:45 UTC