Nah, satu hal yang utama yang harus dipahami adalah, sebelum listrik disambung oleh PLN, pemilik harus memasang instalasi listrik ke instalator resmi. "Tanpa SLO, listrik tidak dapat dinyalakan,” ujar Manager Komunikasi PLN Unit Induk Distribusi Jawa Barat, Iwan Ridwan dalam keterangan pers-nya, Rabu (12/6/2019). Sedangkan instalasi listrik di dalam rumah merupakan tanggung jawab pemilik. Instalasi listrik harus dijaga agar terhindar dari korsleting yang menyebabkan kebakaran. Untuk menjaga instalasi listrik, warga bisa memperhatikan enam langkah berikut.
Source: Kompas June 13, 2019 03:56 UTC