7 Tuntutan Buruh Terkait RUU Cipta Kerja - News Summed Up

7 Tuntutan Buruh Terkait RUU Cipta Kerja


KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) beserta 32 federasi serikat buruh lainnya akan melakukan aksi mogok nasional. Aksi tersebut rencananya akan dilangsungkan pada 6-8 Oktober 2020 mendatang sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja. Seperti diberitakan Kompas.com, Minggu (4/10/2020) Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI pada Sabtu, (3/10/2020) malam menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dibawa ke Rapat Paripurna DPR. Hasil rapat itu membuat RUU Omnibus Law Cipta Kerja tinggal selangkah lagi sebelum mendapat persetujuan menjadi Undang-Undang (UU). Baca juga: Tolak RUU Cipta Kerja, KSPI dan 32 Serikat Buruh Akan Mogok NasionalPresiden KSPI Said Iqbal mengatakan, mogok nasional dilakukan sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan UU No 21 Tahun 2000 Pasal 4 yang menyebut fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.


Source: Kompas October 04, 2020 07:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */