PONTIANAK, KOMPAS.com - Sebanyak tujuh warga negara asing (WNA) asal China, terduga pelaku perdagangan orang dengan modus kawin kontrak, masih menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Klas I Pontianak, Kalimantan Barat. Kepala Seksi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak, Syamsuddin mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, keenam pria asing asal China itu datang ke Indonesia memang berniat untuk mencari istri. “Berdasarkan pemeriksaan, mereka datang ke Pontianak mencari istri untuk minta dinikahkan dan dibawa ke China,” kata Syamsuddin, Senin (17/6/2019). Diberitakan, petugas Imigrasi Kota Pontianak, Kalimantan Barat, bersama aparat kepolisian membongkar dugaan sindikat tindak pidana perdagangan orang dengan modus kawin kontrak. Berdasarkan pemeriksaan sementara, pengakuan ketujuh WNA ini ke Indonesia hanya untuk berkunjung selama 30 hari.
Source: Kompas June 17, 2019 09:22 UTC