JawaPos.com – Polda Metro Jaya menetapkan 87 tersangka dalam kerusuhan unjuk rasa menolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja, yang digelar di DKI Jakarta pada Kamis (8/10). Karena kan pasalnya ada ancaman hukuman, tergantung unsur pasalnya,” kata Yusri saat dihubungi, Sabtu (10/10). Yusri menjelaskan, 7 tersangka yang ditahan karena melakukan pidana berat seperti penganiayaan kepada aparat. Sehingga ancaman hukuman pidananya di atas 5 tahun. Sedangkan 80 lainnya termasuk pidana ringan, dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun.
Source: Jawa Pos October 10, 2020 11:52 UTC