ACTA Cabut Gugatan terhadap Ahok di PN Jakarta Utara - News Summed Up

ACTA Cabut Gugatan terhadap Ahok di PN Jakarta Utara


Pencabutan dilakukan pada sidang perdana gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (17/1/2017). Lubis dan pihak pengacaranya mengajukan perkara itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 8 Desember 2016. Pihaknya ingin agar gugatan digabungkan dalam sidang pidana penodaan agama oleh Ahok yang saat ini digelar di Auditorium Kementerian Pertanian di Ragunan, Jakarta Selatan. Namun, majelis hakim di PN Jakarta Utara memutuskan memisahkan sidang. Pihaknya memutuskan untuk mencabut gugatan di PN Jakarta Utara karena merasa sia-sia jika sidang dilangsungkan terpisah.


Source: Kompas January 20, 2017 03:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */