ACTA menganggap Perppu Ormas bertentangan dengan Pasal 22 UUD 1945 yang mensyaratkan adanya situasi mendesak dalam penerbitan sebuah Perppu. ACTA menyoroti penghapusan wewenang pengadilan untuk membubarkan Ormas yang terdapat dalam Perppu. "Kami berharap MK sebagai benteng penjaga konstitusi bisa bersikap bijak dan mengabulkan permohoan agar Perppu Ormas dibatalkan secara keseluruhan," kata dia. Sampai saat ini terhitung sudah ada enam perkara gugatan Perppu Ormas, termasuk yang diajukan ACTA. Perkara Nomor 38 dimohonkan oleh Afriady Putra, Organisasi Advokat Indonesia, Perkara Nomor 39 dimohonkan oleh Ismail Yusanto dengan Kuasa Hukum Yusril Ihza Mahendra, Perkara Nomor 41 dimohonkan oleh Dewan Pengurus Pusat Aliansi Nusantara (ALSANTARA), Perkara Nomor 48 dimohonkan oleh Yayasan Sharia Law Alqonuni dan Perkara Nomor 49 dimohonkan oleh Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PERSIS).
Source: Republika August 09, 2017 07:52 UTC