Departemen mengatakan, anti-penistaan agama dan hukum-hukumnya telah membawa pada pemenjaraan dan kematian dari kalangan minoritas. Laporan menyebut Afghanistan, Arab Saudi, Iran, Sudan, Pakistan dan Mauritania sebagai negara dengan penyimpangan norma agama karena menerapkan hukuman yang keras. Saperstein mengatakan UU anti-penistaan agama di AS juga menghadapi permasalah. REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Departemen Luar Negeri Amerika Serikat mengeluarkan laporan kebebasan agama tahunan, Rabu (10/8). Namun ia menjamin para pemimpin AS mengerti pondasi konstitusi dalam kebebasan agama.
Source: Republika August 11, 2016 09:22 UTC