Mereka gagal melintasi perbatasan untuk kembali ke ibu kota karena tak mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM). Yusri menjelaskan para pemudik itu mayoritas gagal melintasi perbatasan menuju Jakarta karena terjaring di pos pemeriksaan SIKM lapis kedua yang berada di luar Jabodetabek. Pos pemeriksaan lapis kedua itu berjumlah 11 titik dan tersebar di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang. Ada pula pemudik yang diputarbalikkan karena gagal melintasi 9 pos pemeriksaan SIKM lapis pertama yang berada di wilayah Jabodetabek. Mereka yang gagal di pos ini merupakan pemudik yang sukses melewati pemeriksaan pos lapis kedua atau masuk ke Jabodetabek melewati jalur tikus.
Source: Koran Tempo May 29, 2020 03:11 UTC