Ada Aturan Wajib Gunakan Bahasa Indonesia di Sumut - News Summed Up

Ada Aturan Wajib Gunakan Bahasa Indonesia di Sumut


TEMPO.CO, MEDAN - Pemerintah Sumatera Utara mensahkan pemberlakuan Peraturan Daerah Sumatera Utara (Perda Sumut) Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pelindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah. Dalam beleid itu,setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Sumut wajib menggunakan Bahasa Indonesia di tempat umum. Selain itu, Perda Sumut Nomor 8 Tahun 2017, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam bahasa produk hukum daerah, dokumentasi resmi daerah, sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional, dalam forum yang bersifat nasional dan internasional yang diselenggarakan di Indonesia." kata Kepala Balai Bahasa Sumut Tengku Syarfina saat sosialisasi Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pelindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah kepada wartawan, Rabu 25 Oktober 2017. Selain penerapan wajib menggunakan Bahasa Indonesia di ruang terbuka, menurut Syarfina, Perda 8/2017 juga mengatur bahasa daerah dan sastra daerah dalam kurikulum muatan lokal wajib di jenjang pendidikan menengah dan pendidikan khusus satuan pendidikan formal.


Source: Koran Tempo October 26, 2017 00:33 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */