Ada Delapan Kekerasan Seksual yang Bakal Dihukum Pidana - News Summed Up

Ada Delapan Kekerasan Seksual yang Bakal Dihukum Pidana


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada delapan jenis kekerasan seksual yang pelakunya dapat dihukum pidana, yakni pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perkosaan, pemaksaan perkawinan, sterilisasi paksa, perbudakan seksual, penyiksaan seksual dan pelacuran paksa. Ketua Komnas Perempuan Azriana mengatakan, kedelapan bentuk kekerasan seksual tersebut beserta ancaman pidananya akan diatur dalam rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Azriana menuturkan, selama ini korban kerap kali kesulitan ketika harus membuktikan kekerasan seksual yang dialaminya. Azriana berharap, draf rancangan UU Penghapusan Kekerasan Seksual segera mendapat persetujuan dari Presiden. Lebih lanjut, Azriana memaparkan, adanya hukum acara tersendiri dalam kasus kekerasan seksual diharapkan dapat mengurangi kasus-kasus yang tidak dapat ditindaklanjuti secara hukum.


Source: Republika June 08, 2016 05:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */