JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya, KPU dan Bawaslu DKI telah mengeluarkan maklumat yang melarang adanya mobilisasi massa ke TPS saat pencoblosan Rabu (19/4/2017) nanti. "Kan sudah ada di maklumat itu nanti kalau memang melaksanakan kami kembalikan ke daerah asal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Senin (17/4/2017). Argo mengatakan kegiatan ini dilarang dalam maklumat lantaran khawatir akan mengganggu ketertiban dan ada intimidasi terhadap pemilih. Baca: Polisi, KPU, Bawaslu DKI Keluarkan Maklumat Larang Mobilisasi Massa ke TPSMaklumat ini dikeluarkan pada Senin (17/4/2017) berdasarkan perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Jakarta. Mereka yang menandatangani yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan, Ketua KPU DKI Sumarno, dan Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti.
Source: Kompas April 17, 2017 06:08 UTC