JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian, pemerintah daerah, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indoensia rupanya belum sepenuhnya patuh terhadap ketentuan perundang-undangan. Temuan kerugian negara itu sendiri terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2016. IHPS itu merupakan ringkasan dari 604 Laporan Hasil Pemeriksaan yang meliputi pemerintah pusat (kementerian), pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan BUMN. Namun, Harry hanya menjelaskan bentuk-bentuk ketidakpatuhan kementerian, pemerintah daerah, BUMD dan BUMN terhadap peraturan. Atas sejumlah temuan itu, BPK meminta Presiden Jokowi untuk menindaklanjutinya.
Source: Kompas April 17, 2017 06:08 UTC